Undang-undang Keselamatan Kerja (English Version)

Posted in Uncategorized on Selasa, 13 Januari 2009 by Kuntodi

ACT NO. 1 OF 1970

ON SAFETY

(State Gazette No. 1 of 1970) 

WITH THE BLESSING OF GOD ALMIGHTY

THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

 

Considering:

a.     that every worker is entitled  to protection of his safety in  performing  work  for his well-being an increase  in national production and productivity,

b.     that the safety of every other person in the workplace should be ensured,

c.      that  every  source  of  production  should  be  used  and applied safety and efficiently,

d.     that in this regard it is necessary to make every effort to develop labor protection standards,

e.     that  in  the  development  of  these  standards  an  act is deemed necessary which contains general provision of safety compatible with social changes, industrialization, changing techniques and technology

 

in view of:

1.       Article 5, 20 and 27 of the 1945 Constitution;

2.       Article 9 and 10 of Act No. 14 of 1969 on the Basic Provisions respecting Manpower (State Gazette No. 55 of 1969, Supplementary State Gazette No. 2912), With the approval of the Gotong Royong House of Representative;

 

Resolves:

 

1.  To repeal  :        Safety  Act  of  1910  (State  Gazette No. 406).

2.  To enact   :        Safety Act

 

CHAPTER I

On Terminology

 

Article 1

In this Act:

(1)         “Workplace” means any room on space, closed or open, moving or stationery, where an employee is employed or which is often entered by an employee on behalf of an undertaking, when a source of danger is present as specified in article 2,

The term workplace includes any room, space or yard and its surroundings, which is a part of or communicates with the workplace.

(2)         “Manager” means any person charged with the direct management of a workplace or independent part thereof.

(3)         “Employer” means:

a.       any person  or  corporation  carrying on his  or  its  own business and a workplace to that end,

b.       any person or corporation, who or which independently carries on a business owned by another and to that end uses a workplace;

c.        any  person  or  corporation in Indonesia, who or which represents a person or corporation as meant in a. and b. above should the employer reside outside Indonesia.

(4)         “Director” means the official appointed by the Minister of Manpower to enforce this Act

(5)         “Safety Inspector” means a technical officer or he Department of Manpower with special qualifications, appointed by the Minister of Manpower.

(6)         “Safety Expert” means a person with special qualifications from outside the Department of Manpower, appointed by the Minister of Manpower to supervise the observance of this Act.

 

 

CHAPTER II

Scope

 

Article 2 

(1)         This Act regulates safety in all workplaces on land, underground, on the water surface, underwater and in the air, within the Jurisdiction of the Republic of Indonesia.

(2)         The provisions of (1) above shall apply to workplace where

a.       Machines, apparatus, tools, equipment or installations use manufactured, constructed, tested used or applied, which are dangerous or may cause an accident, fire or explosion;

b.       materials or goods which are explosive, easily inflammable, corrosive,  poisonous,  cause  infection  or  have  a high temperature, are manufactured, processed, used, applied, marketed, transported or stored;

c.        assembly,  repair,  maintenance,  clearing  or  demolition of a house or any building or other construction, included waterworks, channels, underground tunnels, etcetera, or  preparatory works are being performed;

d.       activities  are  performed  in  the  fields  of  agriculture, plantations,  forest  clearance  and  exploitation,  the processing of timber or other forest products, cattle raising. Fisheries and health;

e.       activities  are  performed  in  the  Fields  of  mining,  the processing of gold, silver, other metals or ores, precious, semi-precious and other stones, gas, oil or other minerals above ground, underground or underwater;

f.         goods,  animals  or  men  are  transported  on  land,  through tunnels, by water, underwater and in the air;

g.       the  loading  and  unloading  of cargoes  in  or  on  board ship,  proas,  quays,  docks,  stations or warehouses, is performed.

h.       diving,  the  extraction  of products,  and  other activities are performed underwater,

i.         activities   are   performed   at   a   height   above   the   surface of land or water,

j.         activities  are  performed  under  high  or  low  atmospheric pressure or high or low temperature:

k.       activities are performed involving danger or being hurried, tailing bodies or otherwise being struck, falling or stopping into a cavity or excavation being carried along by or tumbling into water;

l.         activities are performed in tanks, wells, cavities or excavations:

m.     temperature variations, humidity, dust, dirt, fire, smoke vapor, gas draughts, variable weather conditions, rays or radiance, sound or vibration, are present or in circulation:

n.       waste or garbage are deposited or being destroyed;

o.       activities are performed  in the field of transmission or receiving by radio, radar, television or telephone:

p.       activities are performed in the field of education, training experiment, research or making use of technical apparatus in connection therewith;

q.       electricity is generated transformed or distributed, or gas, oil or water are raised, stored or piped,

r.        in   the   performance  of  a  film   or  play  or  provision  of other recreation, and electrical or mechanical equipment is used; 

(3)         Other spaces or yards wherein the safety or health of persons working, or present, in such spaces or yards could be endangered, may be included as workplaces by legislative regulation modifying the provisions of (2) above.

 

 

CHAPTER III

Safety Conditions

 

Article 3 

(1)         Safety conditions shall be prescribed by legislative regulation to:

a.       prevent and reduce the possibility of accidents;

b.       prevent  and  reduce  the  possibility  of  and  extinguish Fires;

c.        prevent and reduce the possibility of danger from explosion;

d.       provide means of escape from Fire or other danger:

e.       provide first-aid in cafe of injury:

f.         ensure  that workers are  provided  with  protective equipment;

g.       prevent or control the incidence or spread of temperature variations,  humidity,  dust,  dirt,  smoke,  vapor,  gas, draughts, variable weather conditions, rays or radiance, sound and vibration:

h.       prevent or control the incidence of occupational disease, whether, physical or psychological, poisoning, infection or contagion:

i.         provide adequate and  suitable  illumination:

j.         provide  satisfactory temperature and humidity levels;

k.       provide satisfactory air circulation;

l.         maintain cleanliness, health and good order;

m.     the union  of worker  and  works tools, environment, work methods and processes;

n.       safeguard  and  facilitate the transportation of men, animals, plants or goods;

o.       safeguard and maintain construction of all kinds;

p.       safeguard and facilitate the loading, unloading, handling and storage of goods:

q.       prevent shock by electric current;

r.        adjust  and  develop  safety  measures in  accordance with the requirements of increasing accident rates.

(2)         The provisions of (1) above may be modified by legislative regulation to conform with future scientific and technological developments and new inventions.

   

Article 4

 

(1)         Safety conditions in relation to the planning, production, transportation, circulation, marketing, installation, use, application, maintenance and storage of materials, goods, technical products and means of production, which involve or may cause danger of accident, shall be prescribed by legislative regulation.

(2)         such safety conditions shall be based upon technical scientific principles and arranged into a collection orderly, clear and  practical  provisions having reference to various activities including those concerning construction, processing and manufacturing materials, protective equipment: testing and approbation, packaging or bagging, the furnishing of marks, on materials, goods, technical products and means of production, to ensure the safety of the goods themselves, the workers concerned and the public safety.

(3)         The provisions of (1) and (2) above may be modified by legislative regulation and conform to and fulfill the above safety conditions who shall be prescribed by legislative regulation.

 

 

CHAPTER IV

Supervision

 

Article 5

 

(1)         The Director shall carry out the general implementation of this Act while Safety Inspection and Safety Experts have the duty of directly supervising the observance of this Act and assisting in its implementation.

(2)         The authority and obligations of the Director, Safety Inspectors and Safety Experts, in the implementation of this Act, shall be laid down by legislative regulation.

 

Article 6

 

(1)         any person disagreeing with a decision of the Director may lodge an appeal to an Appeal Committee.

(2)         The procedure for lodging an appeal, the composition and tasks of such Appeal Committee, etcetera, shall be prescribed by the Minister of Manpower.

(3)         The decisions of such a Appeal Committee shall be Final.

 

Article 7

 

The employer shall pay a fee, to b« Fixed by legislative regulation, for the supervisory services provided for under this Act.

 

 

Articles 8

 

(1)         A manager shall be responsible for arranging the examination or workers being engaged or transferred, regarding their health, mental condition and physical ability in relation to the kind of work to be performed.

(2)         A manager shall be responsible for arranging the periodical physical examination of all workers for whom he is responsible, by a physician appointed by the employer and approved by the Director.

(3)         Health examination standards shall be prescribed by legislative regulation.

 

   

CHAPTER V

Guidance

 

Article 9

 

(1)    A manager shall demonstrate and explain to every worker.

a.       the conditions and dangers which may occur in his workplace:

b.       all  safety  devices  and  protective equipment which  it  is obligatory to provide at the workplace.

c.        the personal protective equipment provided for the personnel concerned;

d.       the safety system and conduct in connection with carrying out the work.

(2)    A manager may only employ a person after being satisfied that he has understood the conditions referred to above

(3)         A  manager  shall provide his workers  with training accident prevention and fire fighting, the promotion of safety and health and rendering first aid.

(4)         A manager shall fulfill and obey all the conditions and provisions in force for his business and workplace.

 

 

CHAPTER VI

Safety and health committee

 

Article 10

 (1)         The Minister of Manpower shall have authority to set up Safety and Health Committees to develop cooperation, mutual understanding and effective participation, on the part of the employer or manager and workers in work-places, in fulfillment of their common tasks and obligations in the field of safety and health, for the promotion of production.

(2)         The composition of safety and Health Committees their tasks, etcetera shall be prescribed by the Minister of Manpower.

 

 

CHAPTER VII

Accidents

 

Article 11

 

(1)         A manager shall report every accident occurring in a workplace of which be is responsible to the official for this purpose by the Minister of Manpower.

(2)         The procedures regarding the reporting of accidents and for their investigation by the official referred to in (1) above shall be prescribed by legislative regulation.

 

 

CHAPTER VII

Obligations and rights of workers

 

Article 12

 

Legislative regulations shall lay down the obligations and rights of workers to.

a.            provide  accurate  information  upon  request  by  Safety Inspector or Safety Expert;

b.            use obligatory personal protective equipment;

c.             fulfill and obey obligatory safety and health conditions;

d.            request the manager to carry out all obligatory safety and health conditions;

e.            raise objection to work regarding which, in his opinion, doubts exist concerning obligatory safety, health and personal protective equipment requirements otherwise, within the limits of his responsibility.

 

 

CHATTER IX

Obligations when entering a workplace

 

Article 13

 

Any person entering a workplace shall obey all the safety instructions and use the personal protective equipment made obligatory under the law.

 

 

CHAPTER X

Obligations of the manager

 

Article 14

 

A Manager shall:

a.     post  notices  in  writing,  in  place  where  such  notices are easily visible and legible, according to the directions of the Safety Inspector or Safety Expert, concerning all the obligatory conditions of safety and health in the workplace under his management; also a copy of this Act and all the regulation giving effect to its conditions,

b.     exhibit, at the workplace  for  which he is responsible the obligatory safety posters and other guidance information in places easily visible or lagible, according to the directions of the Safety Inspector or Safety Expert’,

c.     provide free of charge to workers under his control and any other person entering the workplace, all the obligatory personal protective equipment together with the necessary instructions for making use thereof, according lo the directions of the Safety Inspector or Safety Expert.

 

CHAPTER XI

Concluding provisions

 

Article 15

 

 

(1)         The administration of the provisions of the aforesaid articles shall be further prescribed for by legislative regulation.

(2)         The legislative regulation as meant in (1) above may prescribe penalties for contravention of its provisions by imprisonment of up to three month or by a Fine of up to Rp. 100.000 (hundred thousand rupiahs).

(3)         Such punishable acts shall be minor offences.

Article 16

 

An employer making use or workplaces at the time of his Act coming into force shall, within one year thereof, comply with the provisions according to or by virtue of this Act.

 

Article 17

 

Until such time that the legislative regulations for administration of the provisions of this Act are promulgated, the safety regulations in force at the time of this Act coming into effect, shall remain in force provided that they are not in conflict with this Act.

 

Article 18

 

This Act shall be called “The Safety Act” and shall come into force on the day of its promulgation.

In  order  that  everyone  may  take  cognizance  of this, the promulgation of this Act is herewith ordered by publication in the State Gazette of the Republic of Indonesia.

 

 

Determined in Jakarta

On 12 January 1970

President of the Republic of Indonesia

 

SOEHARTO

 

 

Cumulative Trauma Disorders (CTDs)

Posted in Artikel on Rabu, 31 Desember 2008 by Kuntodi

Pengertian CTDs

Cumulative Trauma Disorders (CTDs) adalah sekumpulan gangguan atau kekacauan pada sistem muskuloskeletal (musculosceletal disorders) berupa cedera pada syaraf, otot, tendon, ligamen, tulang dan persendian pada titik-titik ekstrim tubuh bagian atas (tangan, pergelangan, siku dan bahu), tubuh bagian bawah (kaki, lutut dan pinggul) dan tulang belakang (punggung dan leher).

Biasanya CTDs mempengaruhi bagian-bagian tubuh yang terlibat dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. Tubuh bagian atas terutama punggung dan lengan adalah bagian yang paling rentan terhadap risiko terkena CTDs. Jenis pekerjaan seperti perakitan, pengolahan data menggunakan keyboard komputer, pengepakan makanan dan penyolderan adalah pekerjaan-pekerjaan yang mempunyai siklus pengulangan pendek dan cepat sehingga menyebabkan timbulnya CTDs.

Pekerjaan-pekerjaan dan sikap kerja yang statis sangat berpotensi mempercepat timbulnya kelelahan dan nyeri pada otot-otot yang terlibat. Jika kondisi seperti ini berlangsung tiap hari dan dalam waktu yang lama bisa menimbulkan sakit permanen dan kerusakan pada otot, sendi, tendon, ligamen dan jaringan-jaringan lain. Semua gangguan akut dan kronis tersebut merupakan bentuk dari gangguan muskuloskeletal yang biasanya muncul sebagai :

a.    Arthritis pada sendi akibat tekanan mekanis.

b.    Inflamasi pada sarung pelindung tendon (tendinitis, peritendinitis)

c.    Inflamasi pada titik sambungan tendon.

d.    Gejala-gejala arthrosis (degenerasi sendi kronis)

e.    Kejang dan nyeri otot.

f.     Gangguan pada diskus intervertebral pada tulang belakang.

Seringkali CTDs tidak terlihat dan sangat jarang memperlihatkan tanda awal yang nyata. CTDs terjadi di bawah permukaan kulit dan menyerang jaringan-jaringan lunak seperti otot, tendon, syaraf dan lain-lain. Oleh karenanya CTDs sering disebut juga musculoskeletal disorders (MSDs). Sikap tubuh yang dipaksakan adalah salah satu penyebab umum CTDs. Kemunculannya sering tidak disadari sampai terjadinya inflamasi, syaraf nyeri dan mengerut, atau aliran darah tersumbat. CTDs biasanya muncul dalam bentuk sindrom terowongan carpal (carpal tunnel syndrome), tendinitis, tenosinovitis dan bursitis.

Selain musculoskeletal disorders (MSDs), beberapa istilah lain yang sering digunakan untuk menyebut CTDs adalah Work-related Musculoskeletal Disorders (WMSDs), Repetitive Strain Injuries (RSI)  atau Overuse Syndrome.

Faktor Penyebab CTDs

Secara pasti hubungan sebab dan akibat faktor penyebab timbulnya CTDs sulit untuk dijelaskan. Namun ada beberapa faktor resiko tertentu yang selalu ada dan berhubungan atau memberikan kontribusi terhadap timbulnya CTDs. Faktor-faktor resiko tersebut bisa diklasifikasikan dalam tiga kategori yaitu pekerjaan, lingkungan dan manusia/pekerja.

 

A. Faktor pekerjaan

Beberapa faktor yang berhubungan dengan pekerjaan penyebab timbulnya CTDs adalah :

1. Gerakan berulang

Gerakan lengan dan tangan yang dilakukan secara berulang-ulang terutama pada saat bekerja mempunyai risiko bahaya yang tinggi terhadap timbulnya CTDs. Tingkat risiko akan bertambah jika pekerjaan dilakukan dengan tenaga besar, dalam waktu yang sangat cepat dan waktu pemulihan kurang.

2. Sikap paksa tubuh

Sikap tubuh yang buruk dalam bekerja baik dalam posisi duduk maupun berdiri akan meningkatkan risiko terjadinya CTDs. Posisi-posisi tubuh yang ekstrim akan meningkatkan tekanan pada otot, tendon dan syaraf.

3. Manual handling

Salah satu penyebab terjadinya cedera muskuloskeletal adalah pekerjaan manual handling. Manual handling adalah pekerjaan yang memerlukan penggunaan tenaga yang besar oleh manusia untuk mengangkat, mendorong, menarik, menyeret, melempar, dan membawa.

4. Peralatan kerja tidak sesuai

Penggunaan alat-alat yang menekan tajam ke telapak tangan dan menimbulkan iritasi pada tendon bisa menyebabkan terjadinya CTDs. Cara memegang alat atau benda dengan menekankan jari-jari ke ibu jari atau membawa benda dengan posisi pegangan pada titik yang jauh dari pusat gravitasinya juga bisa menimbulkan CTDs.

B. Faktor lingkungan

1. Getaran mekanis

Getaran atau vibrasi adalah suatu gerakan osilatoris dalam area frekuensi infrasonik dan sebagian dalam rentang frekuensi suara yang bisa didengar manusia. Respon tubuh manusia terhadap getaran sangat bergantung pada bagian atau anggota-anggota tubuh yang terpapar. Semakin kecil bentuk anggota tubuh maka semakin cepat gerakan atau getaran yang ditimbulkan dan semakin tinggi frekuensi resonansinya.

2. Mikroklimat

Paparan suhu dingin maupun panas yang berlebihan dapat menurunkan kelincahan, kepekaan dan kekuatan pekerja sehingga gerakan pekerja menjadi lamban, sulit bergerak dan kekuatan otot menurun.

 

C. Faktor manusia/pekerja

 1, Umur

Pada umumnya keluhan muskuloskeletal mulai dirasakan pada umur 30 tahun dan semakin meningkat pada umur 40 tahun ke atas. Hal ini disebabkan secara alamiah pada usia paruh baya kekuatan dan ketahanan otot mulai menurun sehingga resiko terjadinya keluhan pada otot meningkat.

2. Jenis kelamin

Otot-otot wanita mempunyai ukuran yang lebih kecil dan kekuatannya hanya dua pertiga (60%) daripada otot-otot pria terutama otot lengan, punggung dan kaki. Dengan kondisi alamiah yang demikian maka wanita mempunyai tingkat risiko terkena CTDs lebih tinggi. Perbandingan keluhan otot antara wanita dan pria adalah 3 dibanding 1.

3. Ukuran tubuh / antropometri

Meskipun pengaruhnya relatif kecil, berat badan, tinggi badan dan massa tubuh mempengaruhi terjadinya keluhan otot. Misalnya wanita yang gemuk mempunyai risiko keluhan otot dua kali lipat dibandingkan wanita kurus. Ukuran tubuh yang tinggi pada umumnya juga sering menderita sakit punggung. Kemudian orang-orang yang mempunyai ukuran lingkar pergelangan tangan kecil juga lebih rentan terhadap timbulnya CTDs.

4. Kesehatan / kesegaran jasmani

Pada umumnya keluhan otot lebih jarang ditemukan pada orang yang mempunyai cukup waktu istirahat dalam aktivitas sehari-harinya. Laporan dari NIOSH menyebutkan bahwa tingkat kesegaran tubuh yang rendah mempunyai tingkat keluhan 7,1%, tingkat kesegaran tubuh sedang 3,2% dan tingkat kesegaran tubuh tinggi sebesar 0,8%.

Sikap Kerja yang Ergonomis

Posted in Uncategorized on Rabu, 17 Desember 2008 by Kuntodi

Sikap tubuh dalam bekerja adalah suatu gambaran tentang posisi badan, kepala dan anggota tubuh (tangan dan kaki) baik dalam hubungan antar bagian-bagian tubuh tersebut maupun letak pusat gravitasinya. Faktor-faktor yang paling berpengaruh meliputi sudut persendian, inklinasi vertikal badan, kepala, tangan dan kaki serta derajat penambahan atau pengurangan bentuk kurva tulang belakang. Faktor-faktor tersebut akan menentukan efisien atau tidaknya sikap tubuh dalam bekerja. Sikap tubuh bisa dikatakan efisien adalah jika :

a. menempatkan tekanan yang seimbang pada bagian-bagian tubuh yang berbeda, atau

b. membutuhkan sedikit usaha otot untuk bertahan, atau

c. terasa nyaman bagi masing-masing orang.

 

Posisi tubuh yang tidak alamiah dan cara kerja yang tidak ergonomis dalam waktu lama dan terus menerus dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan pada pekerja antara lain :

a. Rasa sakit pada bagian-bagian tertentu sesuai jenis pekerjaan yang dilakukan seperti pada tangan, kaki, perut, punggung, pinggang dan lain-lain.

b. Menurunnya motivasi dan kenyamanan kerja.

c. Gangguan gerakan pada bagian tubuh tertentu (kesulitan mengerakkan kaki, tangan atau leher/kepala).

d. Dalam waktu lama bisa terjadi perubahan bentuk tubuh (tulang miring, bongkok).

 

Sikap tubuh dalam bekerja sangat dipengaruhi oleh bentuk, susunan, ukuran dan penempatan mesin-mesin, penempatan alat-alat petunjuk dan cara-cara harus mengoperasikan mesin (macam gerak, arah dan kekuatan). Untuk bisa mencapai efisiensi dan produktivitas kerja yang optimal serta memberikan rasa nyaman pada saat bekerja bisa dilakukan dengan cara :

a. Menghindarkan sikap tubuh yang tidak alamiah.

b. Mengusahakan agar beban statis sekecil mungkin.

c. Membuat dan menentukan kriteria serta ukuran baku tentang sarana kerja (meja, kursi, dll.) yang sesuai dengan antropometri pemakainya.

d. Mengupayakan agar sebisa mungkin pekerjaan dilakukan dengan sikap duduk atau kombinasi duduk dan berdiri.

 

Pekerjaan dalam waktu lama dengan posisi yang tetap/sama baik berdiri maupun duduk akan menyebabkan ketidaknyamanan. Sikap kerja berdiri dalam waktu lama akan membuat pekerja selalu berusaha menyeimbangkan posisi tubuhnya sehingga menyebabkan terjadinya beban kerja statis pada otot-otot punggung dan kaki. Kondisi tersebut juga menyebabkan mengumpulnya darah pada anggota tubuh bagian bawah. Sedangkan sikap kerja duduk dalam waktu lama tanpa adanya penyesuaian bisa menyebabkan melembeknya otot-otot perut, melengkungnya tulang belakang dan gangguan pada organ pernapasan dan pencernaan.

 

Sesuai dengan bentuk alamiah kurva tulang belakang, maka sikap kerja duduk yang paling baik adalah sedikit lordose pada pinggang dan sedikit kifose pada punggung. Dengan posisi seperti ini pengaruh buruk pada tulang belakang terutama pada lumbosacral dapat dikurangi. Hal ini dapat dicapai dengan penggunaan kursi dengan sandaran pinggang yang sesuai dengan bentuk anatomis alami tulang belakang.

 

Keuntungan dari sikap kerja duduk jika dibandingkan dengan sikap kerja berdiri adalah:

a.  Menghilangkan tumpuan berat badan pada kaki.

b.  Memungkinkan tubuh menghindari sikap yang tidak alamiah.

c.   Kurangnya penggunaan energi sehingga bisa mengurangi atau memperlambat terjadinya kelelahan.

d.  Kurangnya tingkat keperluan sirkulasi darah.

e.  Memberikan kestabilan lebih besar pada pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan ketepatan dan ketelitian.

f.    Memungkinkan pengoperasian alat kendali kaki dengan lebih mudah, tepat dan aman dalam posisi tubuh yang tetap baik.

 

 

Manajemen Tanggap Darurat

Posted in Artikel on Senin, 15 Desember 2008 by Kuntodi

Keadaan darurat bisa diartikan dalam beberapa definisi yang berbeda-beda tergantung pada latar belakang dan konteks kejadiannya. Akan tetapi pada dasarnya semua mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu kejadian yang tidak direncanakan dan tidak diharapkan yang dapat membahayakan jiwa dan kesehatan baik manusia maupun mahluk hidup lain, serta menimbulkan kerusakan pada bangunan, harta benda dan lain-lain. Seseorang yang terkena serangan jantung, stroke atau demam yang tinggi bisa dikategorikan ke dalam keadaan darurat. Demikian juga dengan kecelakaan kerja, kebakaran, peledakan atau pencemaran bahan kimia beracun di tempat kerja adalah beberapa contoh keadaan darurat yang sering terjadi, yang semuanya itu tidak dapat diperkirakan kapan dan di mana akan terjadi.

 

Meskipun berbagai usaha pencegahan sudah dilakukan, diorganisasi dan dikelola secara baik, akan tetapi keadaan darurat masih saja bisa terjadi. Bahkan di instansi-instansi yang mempunyai keterlibatan dalam keadaan darurat ini seperti Pusat Pengembangan Keselamatan Kerja dan Hiperkes dan Mabes Polri di Jakarta, pernah mengalami kebakaran hebat. Untuk itu kita harus selalu mengembangkan kemampuan kita tentang bagaimana memanage keadaan darurat mulai dari persiapan, latihan dan penanggulangan darurat sampai pada bagaimana mencegah terjadinya atau terulangnya keadaan darurat. Pencegahan disini adalah berupa totalitas pelaksanaan program-program K3 mulai dari tingkat nasional, perusahaan sampai ke tingkat personal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan sakit akibat kerja.

 

Perencanaan merupakan kata kunci untuk mencapai tujuan tersebut, sehingga perencanaan dalam hal ini mempunyai peran yang luar biasa. Perencanaan tanggap darurat tidak berarti hanya merencanakan tindakan yang harus dilakukan pada saat terjadinya keadaan darurat saja, akan tetapi juga meliputi tindakan pencegahan dan persiapan-persiapan jika terjadi keadaan darurat, latihan dan simulasi tanggap darurat, manajemen tanggap darurat, dan sampai pada pemulihan kondisi pasca keadaan darurat.

Yang dapat dikategorikan dalam keadaan darurat (emergency) adalah keadaan-keadaan yang tidak dapat ditangani dengan segera oleh petugas pada  waktu terjadinya insiden, menimbulkan ancaman/keresahan yang selanjutnya dimungkinkan dapat mengakibatkan korban jiwa, menimbulkan kerusakan harta benda dan melukai manusia, menimbulkan kerusakan peralatan yang membahayakan (terjadinya ledakan, kebakaran, dsb), dan berpotensi untuk menimbulkan kerusakan mahluk hidup dan lingkungan luar.

Adapun berdasarkan penyebabnya, keadaan darurat (emergency) dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:

Bencana alam (natural emergency)

Natural emergency adalah keadaan darurat yang disebabkan oleh kondisi alam dan diluar kendali manusia, seperti banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, dsb.

Karena perbuatan manusia (technological emergency)

Yang pertama harus diketahui adalah technological emergency terjadi sebagai akibat dari kegagalan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. Contoh-contoh dari emergency golongan ini yaitu kebakaran, peledakan instalasi peralatan, kebocoran bahan kimia berbahaya, tumpahan bahan-bahan beracun, kebocoran nuklir dan bencana akibat tindakan terorisme.

 

Baik natural atau technological emergency biasanya menyebabkan kondisi emergency yang luar biasa, belum lepas dari ingatan kita bencana tsunami yang melanda Aceh dan Sumatera Utara, gempa bumi di Nabire, kecelakaan pesawat di bandara Adi Sumarmo, kecelakaan kereta api di Bintaro Jakarta, kebakaran di perusahaan Petro Widada, dan banyak lagi. Juga perlu menjadi catatan tragedi di Bhopal India, bencana nuklir Chernobill Rusia dan Piper Alpha Italia.

 

Dalam keadaan darurat industri, menurut lokasi terjadinya dapat dibagi menjadi tiga yaitu :

Local emergency

Yaitu keadaan darurat yang timbul akibat kejadian yang berdampak pada bagian-bagian tertentu dalam suatu lokasi industri. Dalam hal ini dampak yang ditimbulkan diharapkan dapat dikendalikan oleh petugas setempat, juga diharapkan tidak terjadi penyebaran efek ke lokasi lain. Keadaan darurat ini contohnya adalah kebocoran bahan kimia berbahaya di gudang, kebocoran penutup dan kebocoran-kebocoran kecil lain.

 

On-site emergency

Adalah keadaan darurat yang berdampak pada manusia, harta benda dan lingkungan dimana dampak tersebut menyebar ke seluruh bagian lingkungan kerja. Pada keadaan ini fasilitas-fasilitas pelayanan keadaan darurat sangat dibutuhkan. Contoh on-site emergency adalah kebakaran tangki penyimpan bahan kimia mudah terbakar, pecahnya pipa instalasi dalam proses kimia berbahaya, dsb.

 Off-site emergency

Off-site emergency adalah keadaan darurat yang dampaknya dapat menyebar ke seluruh lingkungan kerja dan lingkungan luar. Misalnya pada kasus kebakaran dan peledakan tangki bahan bakar yang berkapasitas besar, kebocoran gas beracun, kecelakaan transportasi bahan-bahan berbahaya, ancaman bom pada instalasi proses kimia berbahaya, dsb.

 

Manajemen Keadaan Darurat (emergency management)

   Tiga pilar utama dalam manajemen keadaan darurat adalah:

      Pertama, Pencegahan (emergency prevention)

      Kedua, Persiapan (emergency preparation)

      Ketiga, Respon/Tanggap Darurat (emergency response)

 

Dari ketiga pilar tersebut, tanggap darurat (emergency response) merupakan usaha manusia yang paling tua dalam menaksir suatu keadaan darurat. Karena pada masa lalu manajemen keadaan darurat berarti pengelolaan atau pengendalian keadaan darurat yang tengah terjadi. Sedangkan pilar manajemen KTD yang kedua yaitu persiapan KTD baru muncul beberapa tahun kemudian setelah melalui pengalaman yang cukup panjang bahwa emergency response harus juga dipertimbangkan sebagai upaya kuratif, sedangkan persiapan KTD mencakup promotif dan preventif. Pada perkembangan terakhir mengindikasikan bahwa emergency management tidak mungkin berhasil tanpa menyentuh penyebab inti dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

 

Untuk itu maka dikembangkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang merupakan interaksi dari berbagai elemen dalam menetapkan kebijakan dan tujuan K3 serta bagaimana mencapai tujuan tersebut.

Dalam SMK3 pada tingkat organisasi, pencegahan, persiapan dan respon terhadap keadaan darurat merupakan komponen aktivitas yang harus direncanakan dan diimplementasikan. Aktivitas tersebut dilakukan pertama dengan cara mengidentifikasi potensi kecelakaan dan keadaan darurat. Setelah itu dilakukan penilaian terhadap risiko dan kemungkinan terjadinya keadaan darurat sesuai dengan besar dan jenis pekerjaan yang ada. Yang terakhir adalah dilakukan evaluasi terhadap hasil penilaian risiko guna menentukan prioritas penanganan sesuai dengan tingkat keseriusan atau derajat keparahan dampak yang mungkin ditimbulkan.

Pelaksanaan K3 di Indonesia

Posted in Artikel on Senin, 15 Desember 2008 by Kuntodi

Dalam era keterbukaan sekarang ini masalah perlindungan tenaga kerja akan menghadapi tantangan yang semakin berat berupa derasnya arus tuntutan tentang penerapan hak dasar pekerja di tempat kerja. Untuk itu pemerintah telah mengantisipasi hal tersebut dengan meratifikasi 15 Konvensi ILO, delapan diantaranya adalah konvensi yang berkaitan dengan hak-hak dasar. Perlindungan terhadap pekerja dilakukan dengan mengarahkan pada pemenuhan hak-hak dasar yang meliputi perlindungan upah, jaminan sosial tenaga kerja, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan tenaga kerja wanita, anak dan orang muda, TKI yang bekerja di luar negeri dan terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu hak dasar bagi pekerja yang merupakan komponen dari hak azasi manusia (HAM). K3 bertujuan melindungi pekerja atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan demi kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional; menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja; dan memelihara serta menggunakan sumber-sumber produksi secara aman dan efisien. Kebijakan perlindungan tenaga kerja bertujuan untuk mewujudkan ketenangan bekerja dan berusaha, sehingga tercipta hubungan industrial yang serasi antara pekerja dan pengusaha, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

 

Pasal 86 Bab X Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan antara lain menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3; untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3; dan perlindungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan Pasal 86, ayat (2) menyatakan “upaya K3 dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.

 

Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja yang mencakup segenap proses produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa.  Perlindungan K3 dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para tenaga kerja, sehingga akan tercipta produktivitas kerja yang optimal. Karena dengan tingkat keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi, kejadian-kejadian yang menjadi sebab sakit, cacat dan kematian dapat dikurangi atau ditekan sekecil mungkin, sehingga pembiayaan yang tidak perlu dapat dihindari. Tingkat keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi juga akan menciptakan kondisi yang mendukung kenyamanan serta kegairahan kerja, sehingga akan tercipta tenaga kerja dengan tingkat efisiensi dan produktivitas kerja yang tinggi.

 

Upaya pelaksanaan K3 haruslah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu pelaksanaan ketentuan-ketentuan K3 yang diwajibkan; standarisasi atau pembuatan dan penetapan standard-standar K3; pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3; penelitian aspek teknis K3; riset medik K3 dan lain-lain dengan disertai aktivitas nyata sehari-hari di tempat kerja.

 

K3 merupakan panggilan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha beserta organisasinya, pekerja/karyawan, dunia pendidikan, kalangan organisasi profesi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), individu dan seluruh kalangan masyarakat yang perduli terhadap K3. Untuk itu semua pihak diharapkan berperan secara proaktif dalam upaya pelaksanaan K3 sesuai dengan hak, kewajiban dan tanggung-jawabnya masing-masing.

 

Akhir-akhir ini terlihat adanya perkembangan yang cukup menggembirakan di bidang K3 di Indonesia. Banyaknya universitas yang menyelenggarakan program studi tentang K3 dan perusahaan yang menerapkan sistem manajemen K3, merupakan salah satu indikator yang menunjukkan bahwa K3 sekarang ini sudah dipandang sebagai salah satu kebutuhan penting dan bukan lagi merupakan kewajiban semata. Pada saat sekarang ini di Indonesia juga telah tumbuh dan berkembang ilmu Hiperkes baik secara keilmuan maupun dalam prakteknya. Hiperkes merupakan perpaduan komponen-komponen medis dan teknis yang diterapkan melaui upaya-upaya preventif dan kuratif. Tumbuh dan berkembangnya Hiperkes ini didasarkan atas kesadaran betapa pentingnya ilmu Hiperkes beserta prakteknya dalam menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif. Program Hiperkes di perusahaan dilaksanakan melalui pelayanan medis baik kedokteran promotif, kedokteran preventif, kedokteran kuratif dan kedokteran rehabilitatif; upaya perlindungan pekerja dari pengaruh buruk pekerjaan dan/atau lingkungan kerja terhadap kesehatan dan keselamatannya; dan melakukan upaya yang memungkinkan terciptanya kesesuaian/keserasian antara pekerja dengan pekerjaan dan lingkungan kerja melalui penerapan prinsip-prinsip ergonomi.

 

Akan tetapi perkembangan tersebut ternyata masih belum diikuti upaya yang nyata dalam penerapannya di lapangan. Hal tersebut dikarenakan sampai sekarang masih terdapat sejumlah masalah inti dalam K3 yang memerlukan penanganan serius agar program K3 tidak berjalan di tempat dan potensi K3 tidak dapat diberdayakan dengan dengan optimal. Pembenahan yang perlu dilakukan antara lain meliputi pembaruan (amandemen) Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 terhadap pasal-pasal yang dinilai sudah tidak relevan lagi, serta pembuatan skala prioritas terhadap pelaksanaan program K3 dan pemberdayaan potensi K3 di lapangan.

 

Sasaran pembangunan sektor ketenagakerjaan di Indonesia saat ini diarahkan pada peningkatan kualitas, profesionalisme, daya saing, dan kompetensi tenaga kerja yang ditujukan pada peningkatan kemandirian, kewirausahaan, etos kerja dan disiplin dalam upaya menciptakan efisiensi dan produktivitas kerja yang tinggi.

 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat besar peranannya dalam upaya meningkatkan produktivitas perusahaan terutama dalam mencegah timbulnya korban manusia dan segala kerugian  akibat kecelakaan kerja. Namun pada pelaksanaannya K3 memerlukan peran serta dari berbagai pihak yang terkait secara sungguh-sungguh dan komprehensif agar dapat mencapai hasil yang optimal.

Anda setuju? Silahkan tulis pendapat anda.

U-SAFE.COM—Urban Safety Community of Indonesia

Posted in Uncategorized on Selasa, 29 Juli 2008 by Kuntodi

Blog ini dibuat sebagai forum tukar pikiran bagi praktisi, pemerhati dan pemerduli Safety di Indonesia. Kirimkan tulisan, pertanyaan, kritik atau saran anda seputar masalah Hiperkes dan Keselamatan Kerja ke blog ini. Mari ciptakan bersama lingkungan kerja di Indonesia yang sehat, aman dan nyaman untuk bekerja.

Hello world!

Posted in Uncategorized on Senin, 28 Juli 2008 by Kuntodi

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!